Pages - Menu

Kamis, 16 Mei 2013

Transaksi E-Commerce Meningkat, BNI Tawarkan Solusi Pembayaran

UNTUK mendukung transaksi e-commerce yang terus meningkat pesat di Indonesia, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., meluncurkan inovasi pembayaran belanja online.
Direktur Konsumer dan Ritel BNI, Darmadi Sutanto, mengatakan bahwa BNI e-Commerce Payment Solution merupakan solusi inovasi terbaru dan pertama di Indonesia. Produk ini terdiri dari BNI Debit Online dan DOKU Wallet.
“Merupakan kebanggaan tersendiri bagi kami dapat meluncurkan dua produk layanan E-Commerce Payment Solution yang pertama di Indonesia yaitu BNI Debit Online dan DOKU Wallet. Kami berharap kedua produk ini dapat lebih meningkatkan layanan BNI kepada para nasabah dalam melakukan transaksi secara online,” kata Darmadi saat peluncuran produk tersebut di Jakarta, Senin, (1/4/2013).
“Kedua fasilitas e-Commerce Payment ini akan didukung penuh oleh BNI e-Banking yang terdiri dari BNI ATM, BNI SMS Banking dan berbagai layanan BNI lainnya seperti BNI Internet Banking yang akan terus dikembangkan untuk kemudahan dan kenyamanan para pelaku e-commerce dalam melakukan transaksi,” sambung dia.
Dijelaskan, BNI Debit Online merupakan e-Commerce Payment Solution hasil kerjasama antara BNI dengan MasterCard Internasional yang diperuntukkan kepada nasabah BNI dalam melakukan transaksi online yang didasarkan pada Kartu Debit BNI mereka dengan aman dan mudah.
“BNI Debit Online juga mampu menyediakan payment solution bagi para nasabah BNI yang merupakan pelaku e-Commerce yang belum atau tidak mempunyai BNI Kartu Kredit, karena sebagian besar transaksi e-commerce masih menggunakan transfer, kartu kredit dan COD (cash on delivery),” jelas Darmadi.
Pengguna BNI Debit Online, sambungnya, harus melakukan request nomor kartu virtual (VCN) melalui BNI SMS Banking. Hal inilah yang membuat BNI Debit Online sangat aman dan mudah untuk digunakan. BNI Debit Online dapat juga digunakan pada merchant-merchant online domestik dan internasional yang menerima pembayaran melalui jaringan MasterCard Internasional dengan memasukkan nomor kartu virtual.
“Dengan demikian akan lebih aman karena nasabah tidak harus memasukkan 16 digit nomor kartu debit mereka yang asli,” tegasnya.
Sementara DOKU Wallet merupakan hasil kerja sama BNI dengan PT Nusa Satu Inti Artha. DOKU Wallet merupakan dompet virtual dan dapat digunakan baik oleh nasabah BNI maupun non-nasabah BNI untuk melakukan transaksi online. Untuk dapat menggunakan DOKU Wallet, nasabah BNI harus melakukan registrasi melalui BNI SMS Banking atau dengan membuka situs www.dokuwallet.com.
Bagi pengguna DOKU Wallet non nasabah BNI, registrasi dapat dilakukan melalui situs www.dokuwallet.com. Pengguna DOKU Wallet diharuskan melakukan Top Up terlebih dahulu melalui BNI SMS Banking, BNI ATM dan transfer online dari bank-bank anggota jaringan ATM Bersama dan Link sebelum melakukan transaksi pada merchant online yang menerima pembayaran dengan logo DOKU Wallet yang dapat dilakukan.
Hingga saat ini, BNI melayani 14,5 juta rekening dengan pemegang BNI Kartu Debit mencapai sekitar 9,1 juta nasabah. Diperkirakan target volume transaksi pada tahun pertama  untuk BNI Debit Online dan DOKU Wallet sebesar  5 juta dengan total nominal transaksi diperkirakan senilai Rp 250 miliar.

8 Risiko e-Commerce dan Tips Membangun Trust

Jakarta - Persepsi risiko adalah penyebab utama mengapa orang-orang enggan berbelanja online, karena itu kepercayaan (trust) adalah hal pertama dan terutama yang harus dibangun para pemilik toko online.

Karena sifatnya yang tidak bertemu langsung antara pembeli dan penjual, e-commerce memunculkan persepsi risiko yang bisa berbeda-beda bagi setiap orang. Ada yang khawatir dengan risiko kehilangan uang, ada yang mengkhawatirkan faktor waktu pengiriman, ada juga yang mempertimbangkan faktor security dan privacy.

Saya mengambil model 8 dimensi risiko yang dipersepsikan (perceived risk) dalam e-commerce yang dibuat oleh Liu Xiao (2004) untuk melukiskan betapa banyaknya persepsi risiko yang mungkin ada dalam benak calon konsumen kita yang mungkin saja tidak terpikirkan oleh Anda sebagai pemilik toko.

1. Risiko Finansial, yaitu kemungkinan kerugian keuangan (contoh: bagaimana kalau setelah saya transfer barang tidak dikirim?).

2. Risiko Sosial, yaitu kemungkinan kerugian yang berhubungan dengan pengaruh nilai-nilai sosial maupun pandangan dari teman atau keluarga (contoh: bagaimana kalau saya dianggap enggak gaul kalau belanja online?).

3. Risiko Waktu, yaitu kemungkinan merasa rugi waktu karena proses pembelian online (contoh: bagaimana kalau barang yang saya butuhkan terlambat tiba di tempat?).

4. Risiko Kinerja, yaitu kemungkinan produk atau layanan tidak sesuai dengan yang diharapkan (contoh: bagaimana kalau produk ternyata tidak sesuai dengan gambar di situs web?).

5. Risiko Fisik, yaitu kemungkinan kerugian secara fisik (contoh: bagaimana kalau proses pembelian online ini membuat saya lelah karena prosesnya yang ribet?).

6. Risiko Psikologis, yaitu kemungkinan merasa tidak nyaman secara psikologis (misalnya: merasa tidak nyaman karena tidak bertemu dengan penjual).

7. Risiko Privacy, yaitu kemungkinan kerugian karena penyalahgunaan informasi personal oleh toko online.

8. Risiko Security, yaitu kemungkinan kerugian karena penyalahgunaan informasi personal oleh pihak ketiga (seperti payment gateway, dll).

Banyak pihak sepakat, tantangan terbesar bagi e-commerce di Indonesia, sama halnya dengan negara-negara berkembang lainnya adalah mendapatkan trust dari konsumen. Bila bicara trust maka tak lepas dari risiko, trust diperlukan karena adanya banyak risiko.

Dapatkan Trust Melalui Pengalaman Web

Kepercayaan bukan sesuatu yang gratis dan didapat serta-merta. Kepercayaan dibangun dan dikomunikasikan secara terus-menerus oleh brand. Maka dalam hal ini brand yang sudah eksis di offline mendapat keuntungan lebih mudah mendapatkan kepercayaan karena namanya telah dikenal.

Tetapi bagaimana dengan brand-brand baru, toko-toko online yang berangkat dari nol dan mencari nama di online? Apabila salah satu sumber trust di offline adalah salesperson, maka di online fungsi tersebut digantikan oleh pengalaman web.

Karena itu, ketika mendesain situs web, pemilik toko harus ingat tugas utama yang diemban oleh situs web adalah menurunkan rasa ketidakpastian dan persepsi risiko yang dapat dimiliki konsumen dengan mengkomunikasikan kepercayaan dan kredibilitas brand.

Beberapa gagasan berikut dapat diterapkan pada situs web untuk mendapatkan kepercayaan konsumen untuk pertama kalinya:

1. Informasi yang lengkap dan akurat tentang cara pembelian, cara pembayaran dan pengiriman, garansi, dan kebijakan refund (bila ada).

2. Menjamin keamanan data personal pembeli tidak akan disalahgunakan.

3. Mencantumkan alamat dan kontak yang jelas. Nomor telepon maupun form kontak diletakkan pada tempat yang mudah ditemukan dan familiar bagi pembeli sehingga memberi kesan toko welcome untuk dihubungi.

4. Fast Response, menunjukkan keseriusan dengan menjawab dengan cepat apabila ada kontak atau pertanyaan dari pengunjung web.

5. Memberi perhatian pada usability web; kemudahan penggunaan situs web sangat penting dalam membentuk persepsi terhadap kredibilitas brand. Faktor usability mencakup: kemudahan penggunaan, navigasi, kecepatan situs, kemudahan pencarian, dan proses memesan/membayar.

6. Testimonial/Review, ada baiknya menampilkan testimonial/review dari konsumen yang pernah berbelanja. Bahkan review negatif pun tidak apa-apa untuk dipasang, asal dijawab dan keluhan tersebut telah diatasi. Hal ini malah akan meningkatkan kredibilitas karena menunjukkan perusahaan berani terbuka menerima masukan konsumen.

Setelah konsumen sudah berbelanja, pastikan dia mendapatkan pengalaman yang baik, kedelapan hal yang dapat menjadi risiko di atas tidak terjadi, dan pastilah dia pun akan kembali berbelanja lagi menjadi returned customer dan seterusnya menjadi pelanggan setia.

Peran idEA Untuk E-Commerce Indonesia

Akhir-akhir ini geliat masyarakat Indonesia dalam belanja online meningkat pesat. MasterCard WorldWide melaporkan bahwa 57% orang Indonesia sudah familiar dengan belanja online. Hal tersebut juga diperkuat dengan pemain di dunia e-commerce yang juga terus bertambah. Fenomena ini membuat terciptanya industri yang sehat, baik lewat regulasi dan infrastruktur yang rapi menjadi sangat penting.

Internet dan E-Commerce Policy adalah bagian penting dari pertumbuhan baru ekonomi di Indonesia. idEA sebagai Asosiasi E-Commerce Indonesia pun hadir untuk berbagi tentang perkembangan industri internet dan e-commerce di Indonesia. Berbagai hal seperti kebijakan pemerintah Indonesia terkait dunia internet dan E-Commerce yang terus berkembang pesat pastinya dibutuhkan dalam perjalanan pertumbuhan baru Ekonomi Indonesia.

Disinilah peran asosiasi seperti idEA dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan E-Commerce di Indonesia. idEA hadir sebagai jembatan dan menjalin hubungan yang baik antar pemain dalam industri dengan para mitra industri secara berkesinambungan, termasuk diantaranya dengan pemerintahan dalam hal regulasi yang berkaitan dengan kepentingan industri, maupun dengan asosiasi lain yang secara langsung menjadi elemen penting dalam pengembangan ekosistem industri e-Commerce.

Daniel Tumiwa selaku Chairman IdEA, mengatakan bahwa idEA berkomitmen untuk secara aktif turut mengedukasi pasar untuk bertransaksi online secara aman dan nyaman. idEA pun siap mendukung program-program yang terkait dengan hal tersebut. idEA sendiri berdiri dipelopori oleh 10 perusahaan e-commerce besar di Indonesia, seperti Berniaga.com, Bhinneka.com, Blibli.com, Google, Dealgoing, Gramedia.com, IPAYMU, ******, Livingsocial, dan Multiply.

"Melalui idEA Internet & E-Commerce Policy Seminar, besar harapan kami Asosiasi ini dapat menjadi yang terdepan dalam mengakselerasi pertumbuhan yang sehat dalam industri e-commerce di Indonesia sehingga menjadi salah satu penggerak utama dalam ekonomi digital baru di Indonesia. Kami pun menyambut semakin banyak perusahaan e-commerce untuk bergabung dalam asosiasi untuk berkolaborasi dalam memajukan industri e-commerce di Indonesia," jelasnya.

Hukum E-Commerce di Indonesia

Hukum e-commerce di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan secara online (internet). Akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi pegangan untuk melakukan transaksi secara online atau kegiatan E-Commerce. Yaitu :
  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah menjangkau ke arah pembuktian data elektronik. Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 tentang dokumen perusahaan yg isinya
    Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

    Dan pada BAB III tentang Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang isinya berturut-turut
    Dokumen perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.

    Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.

    Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.

    Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Undang-undang di atas berisi tentang pernyataan bahwa Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) adalah sah dengan syarat dapat dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronik (dsebutkan mikrofilm atau media lain) seperti video, dokumen elektronik, email dan lain sebgainya yang dapat dikatakan sebagai Dokumen merupakan alat bukti yang sah.

  2. Pasal 1233 KUHP, yang isinya sebagai berikut
    Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
    Berarti dengan pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun dperbolehkan dalam hukum perdata Indonesia. Dapat sering kita jumpai ketika kita menggunakan fasilitas gratisan seperti email ada Term of Use-nya terus ada Privacy Policy-nya dan lain sebagainya.

  3. Pasal 1338 KUHP, yang isinya mengarah kepada hukum di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Asas ini memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu perjanjuan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. jadi pelaku kegiatan e-commerce dapat menentukan sendiri hubungan hukum di antara mereka.
Demikian sekilas tentang Hukum E-Commerce di Negara kita Indonesia, dilihat dari segi hukumnya tentu dapat dikatakan sudah mendukung. Namun masyarakat indonesia sendiri terlihat masih enggan atau bisa dibilang takut atau juga belum biasa untuk melakukan kegiatan e-commerce. Jadi di sini yang masih jadi hambatan e-commerce di Indonesia adalah faktor budaya masyarakatnya sendiri.

Tulisan dibuat untuk sarana belajar buat khalayak yang membutuhkan khususnya bagi saya yang sedang menghadapi UAS besok dan Gak kebetulan mata ujiannya tentang E-Commerce :) Waullahu 'Alam.

Penggunaan E-Commerce di Indonesia

Penggunaan e-commerce di Indonesia masih sangat terbatas. Berdasarkan survey awal masih relatif sedikit perusahaan yang menggunakan e-commerce sebagai sarana untuk kepentingan bisnis. Oleh karena itu dalam penelitian ini akan dikaji tentang motif serta manfaat yang dirasakan oleh perusahaan yang telah menerapkan penggunaan ecommerce dalam kepentingan bisnis. Melalui penelitian ini diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang motif perusahaan dalam menggunakan e-commerce.
Temuan ini sangat penting terutama dalam upaya memberikan informasi yang lebih jelas tentang dasar pertimbangan dalam menggunakan e-commerce dan memanfaatkannya sebagai sarana keunggulan bersaing.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan beberapa perusahaan sebagai obyek
penelitian, yang merupakan perusahaan yang sudah menggunakan layanan e-commerce yang targetnya langsung kepada konsumen dimana perusahaan yang peneliti teliti tersebar di kota kota besar di Indonesia. Adapun sampel dari penelitian ini adalah
sebanyak 27 perusahaan yang bergerak dibidang Jasa dan Dagang dengan kisaran tingkat
omzet perusahaan perbulan adalah sebesar 10 juta sampai dengan 100 juta.
Berdasarkan analisis dan pembahasan yang telah diuraikan pada bab sebelumnya,
maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan analisis deskriptif faktor
motif dapat disimpulkan bahwa faktor yang melandasi perusahaan terdorong
menggunakan e-commerce terdiri dari enam faktor yaitu yang menjadi harapan tertinggi
bagi para perusahaan ketika ingin menerapkan e-commerce : Mengakses Pasar global
sebesar 56%, Mempromosikan produk sebesar 63%, Membangun Merk sebesar 56%,
Mendekatkan dengan pelanggan sebesar 74%, Membantu komunikasi lebih cepat dengan
pelanggan sebesar 63% dan Memuaskan pelanggan sebesar 56%. Dan berdasarkan
analisis yang kedua yaitu analisis deskritpif faktor manfaat yang diperoleh perusahaan
dengan adanya penerapan e-commerce terdiri dari dua faktor yaitu yang menjadi manfaat
terbesar perusahaan setelah menerapkan e-commerce yaitu Kepuasan konsumen sebesar
74% dan Keunggulan bersaing sebesar 81%.

Kamis, 09 Mei 2013

Sistem e-commerce inovatif

E-GOVERNMENT
E-government  merupakan penggunaan teknologi informasi dan secara umum dan penggunaan e-commerce secara khusus untuk; 1) menyediakan akses bagi masyarakat dan organisasi pada informasi dan jasa pemerintahan dan 2) distribusi jsa publik pada masyarakat, patner bisnis dan yang bekerja pada bidang sektor publik. E-government  merupakan cara yang efisien dan efektif dalam melakukan transaksi bisnis dengan masyarakat dan pelaku bisnis, termasuk transaksi dalam pemerintahan itu sendiri. E-government  juga dapat dikatakan sebagai model e-commerce dalam hal ini entitas pemerintah membeli atau menyediakan barang, jasa atau informasi untuk masyarakat individual dan para pelaku bisnis.
Pada chapter ini, istilah e-government digunakan dalam konteks yang lebih luas, yang menghubungkan pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis dalam suatu jaringan informasi, knowledge dan commerce. Dalam pandangan yang lebih luas, e-government meliputi adanya bentuk baru pemerintah dan munculnya pangsa pasar baru. Terdapat beberapa kategori utama yang pas  dengan definisi e-government yaitu;
  1. Government to citizens (G2C)
Merupakakan kategori e-government yang meliputi seluruh interaksi antara pemerintah dan masyarakatnya secara elektronik.
  1. Government to business (G2B)
Merupakakan kategori e-government yang meliputi transaksi antara pemerintah dan para pelaku bisnis (penjualan dan penyediaan jasa oleh pemerintah pada pelaku bisnis dan penjualan produk dan jasa dari pelaku bisnis pada pemerintah). E-procurement dan pelelangan surplus pemerintah merupakan dua kunci dalam area G2B
  1. Goverment to government (G2G)
Merupakakan kategori e-government yang meliputi aktivitas e-commerce antar unit-unit pemerintah dan antar pemerintah yang ditujukan pada perbaikan keefektifan dan efisiensi pemerintah.
  1. Internal efficiency dan effectveness (IEE)
Merupakakan kategori e-government yang menyediakan tools untuk perbaikan perbaikan keefektifan dan efisiensi operasi pemerintah dan proses implementasian aplikasi intrabisnis secara mendasar dalam unit-unit pemerintah .
  1. Government to employees (G2E)
Merupakakan kategori e-government  yang meliputi aktivitas dan jasa antara unit-unit pemerintah dengan para pegawainya.
Pada pengimplementasian e-government, entitas pemerintah melakukan transformasi dari distribusi jasa pemerintah secara tradisional ke implementasi jasa pemerintah (secara keseluruhan) secara online. Kegiatan transformasi tersebut dilakukan melalui 6 tahapan antara lain: 1) publikasi atau diseminasi informasi, 2) “officials” transaksi dua arah dengan suatu departemen, 3) portal multitujuan, 4) personalisasi portal, 5) pengklasteran jasa umum dan 6) integrasi dan transformasi entitas secara penuh.

E-LEARNING
E-learning merupakan distribusi informasi secara online untuk tujuan edukasi, pelatihan atau managemen pengetahuan dan pemahaman (knowledge). E-learning merupakan suatu sistem web yang memungkinkan untuk membuat knowledge menjai mudah untuk diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkan, setiap saat dan dimana pun berada. Benefit yang dapat diperoleh melalui e-learning antara lain; dapat mereduksi waktu, volume dan diversitas yang besar, retensi konten lebih tinggi, dapat mereduksi biaya, fleksibel, material yang konsisten dan terbaru serta lingkungan yang bebas dari kekhawatiran.
Disamping terdapat beberapa benefit dari e-learning, terdapat juga beberapa kelemahan e-learning yaitu; tambahan biaya untuk melatih ulang para instruktor, tambahan dana untuk membeli peralatan dan penyediaan jasa pendukung, tidak ada jaminan, kesulitan dalam pemeliharaan dan pemutakhiran, biaya yang mahal dan kesulitan untuk melakukan proteksi properti intelektual, literasi komputer dan retensi pelajar. Keberadaan publikasi secara online (termasuk melalui blok dan wikis), librari digital e-book, e-magazines merupakan beberapa contoh pendukung yang memfasilitasi ­e-leraning, knowledge diseminasi dan juga periklanan.
ConsumeR to Consumer commerce
Consumer to consumer commerce (C2C) merupakan salah satu model e-commerce dalam hal ini konsumen menjual secara langsung pada konsumen yang lain, atau dapat dapat juga dikatakatan sebagai transaksi jual-beli antar konsumen. Aktivias C2C dapat dilakukan dengan berbagai cara melalui internet. Auksi merupakan salah satu contoh aktivitas C2C yng paling dikenal. Jutaan orang melakukan transaksi pembelian dan penjualan pada eBay dan ratusan web site lelang. Aktivitas  C2C lainnya adalah iklan klasifikasian, jasa personal, pertukaran, penjualan propertis virtual dan jasa pendukung.
Beberapa aplikasi C2C didasarkan pada arsitekur komputer yang dikenal dengan peer to peer (P2P). Arsitektur komputer peer to peer (P2P) merupakan suatu tipa jaringan dalam hal ini masing-masing komputer klien dapat membagi atau mendistribusi files atau sumberday komputer secara langsung dengan yang lain. Karakteristik sistem P2P antara lain; a) P2P menyediakan akses real-time pada user yang lain melalui teknik dan aplikasi kolaborasi multichannel, b) komputer pengguna dapat bertindak sebagai klien atau server, c) mudah untuk digunakan dan terintegrasi, d) memudahkan dalam mengkreasi konten atau penambahan fungsionalitas. Dalam hal ini, terdapat empat model P2P yaitu; 1) kolaborasi, 2) distribusi konten, 3) automasi proses bisnis dan 4) pencari distribusian.

Kamis, 02 Mei 2013

Keterkaitan e-bussiness, e-commerce, dan e-marketing

Keterkaitan e-bussiness, e-commerce, dan e-marketing sangat erat kaitannya. Saat ini banyak perusahaan menggunakan system yang bersifat online didalam menjalankan pemasaran produknya guna memperluas segmentasi market nantinya.
Peluang untuk membangun jejaring dengan berbagai institusi lain tersebut harus dimanfaatkan karena dewasa ini persaingan sesungguhnya terletak pada bagaimana sebuah perusahaan dapat memanfaatkan E-Commerce untuk meningkatkan kinerja dalam bisnis inti yang digelutinya
Dampak dari teknologi untuk perkembangan bisnis di Indonesia sebagai berikut :
-          Jangkauan global
-          Pengurangan biaya operasi
-          Perbaikan rantai pasokan
-          Penambahan jam buka: 24/7/365
-          Kustomisasi
-          Model bisnis baru
-          Spesialisasi vendor
-          Kecepatan time-to-market
-          Biaya komunikasi/koordinasi lebih rendah
-          Efisiensi pengadaan
-          Meningkatkan hubungan dengan konsumen
-          Informasi yang up-to-date
-          Tidak harus membayar pajak/biaya usaha fisik
Karakteristik Bisnis E Commerce
Business to Business
-           Trading partners yang sudah saling mengetahui dan antara mereka sudah terjalin hubungan yang berlangsung cukup lama.
-          eCommerce antara usaha dan usaha baik pelanggan maupun pemasok (supplier)
-          Melakukan transaksi antar usaha ini secara elektronik dapat banyak keuntungan seperti lebih cepat, lebih nyaman, lebih efisien
Business to Consumer
-          e-Commerce antara usaha dan konsumen secara langsung
-          Dengan semakin banyaknya pribadi yang terhubung pada internet maka pasar B2C semakin potensial
-          Konsumen mendapatkan akses yang luas pada produk dan jasa yang ditawarkan secara online
Consumer to Business
-          e-Commerce antara individu dan perusahaan secara langsung.
-          Dengan semakin banyaknya individu yang menawarkan produk dan jasa melalui internet maka pasar C2B semakin potensial.
-          Perusahaan mendapatkan akses yang luas pada produk dan jasa yang ditawarkan oleh individu
Consumer to Consumer
-          e-Commerce antara individu dan individu secara langsung
-          Dengan semakin banyaknya individu yang terhubung pada internet maka pasar C2C semakin potensial
Pola bisnis e-commerce ini pada dasarnya terletak atas beberapa komponen, tersedianya platform untuk menampilkan barang, proses pembayaran dan pengiriman.
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.
Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.