e-Commerce
Teknologi merubah banyak aspek
bisnis dan aktivitas pasar. Dalam bisnis perdagangan misalnya, kemajuan
teknologi telah melahirkan metode transaksi yang dikenal dengan istilah
e-commerce (electronoc commerce). Secara bahasa, electronic berarti ilmu
elektronika, alat-alat elektronik, atau semua hal yang berhubungan
dengan dunia elektronika dan teknologi. Sedangkan commerce berarti
perdagangan atau perniagaan.
Secara istilah, sulit untuk
mendefinisikan secara pasti apa itu e-commerce. Berikut ini akan
dipaparkan beberapa definisi e-commerce yang diharapkan dapat mewakili
dari banyaknya definisi yang ada. Menurut Association for Electronic
Commerce secara sederhana mendefinisikan e-commerce sebagai mekanisme
bisnis secara elektronis. Commerce Net, sebuah konsorsium industri
memberikan definisi yang lebih lengkap yaitu penggunaan jaringan
komputer sebagai sarana penciptaan relasi bisnis sehingga terjadi proses
pembelian dan penjualan jasa/pertukaran dan distribusi informasi antara
dua pihak di dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet.
Sedangkan
Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi dalam buku mereka Mengenal
e-commerce, mendefinisikan e-commerce sebagai satu set dinamis
teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan,
konsumen, komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan
perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara
elektronik. Dari berbagai definisi yang ditawarkan dan dipergunakan oleh
berbagai kalangan, dapat menyimpulkan bahwa e-commerce merupakan bisnis
online yang menggunakan media elektronik yang keseluruhan baik
pemasaran, pemesanan, pengiriman, serta transaksi jual beli kesemuanya
dilakukan dalam ruang maya yaitu melalui internet.
Kemajuan
teknologi informasi dan telekomunikasi ini jelas dirasakan manfaatnya
oleh kalangan pelaku bisnis. Manfaat diartikan sebagai akumulasis dari
kemudahan yang didapat dari internet, khususnya dalam berbisnis.
Keuntungan bisnis di internet antara lain memudahkan komunikasi intern
dan ekstern, globalisasi bisnis dan keunggulan kompetitif, mengurangi
biaya komunikasi dan mendapat feedback, memperluas jaringan kerja sama,
marketing, dan sales, memudahkan pencarian informasi yang cepat dan
murah, dapat mempelajari perilaku visitor, menambah image atau
performance perusahaan dan website adalah showroom termurah dan paling
praktis.Secara sederhana, proses e-commerce dapat dilakukan dengan cara
konsumen berkunjung ke website merchant untuk melihat memilih produk
yang diinginkan. Lalu, konsumen setuju untuk membeli di merchant dan
memberi instruksi pembelian online ke merchant. Setalah itu, prinsip
pembayarannya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata, hanya saja semua
metode yang ditawarkan menggunakan teknologi canggih. Cara pembayaran
yang digunakan antara lain melalui transfer ATM (automatic teller
macine), pembayaran tanpa perantara, pembayaran dengan pihak ketiga
(kartu kredit/cek), micropayment (uang receh), electronic money
(e-money) atau Anonymous digital cash.
E-Commerce Perspektif Fiqh
Orang
yang terjun ke dunia usaha, berkewajiban mengetahui hal-hal yang dapat
mengakibatkan jual beli itu sah atau fasid. Ini dimaksudkan agar
mu’amalah berjalan sah dan segala sikap dan tindakannya jauh dari
kerusakan yang tidak dibenarkan. Diriwayatkan, bahwa Umar r.a.
berkeliling pasar dan beliau memukul sebagian pedagang dengan tongkat
dan berkata: “Tidak boleh yang berjualan di pasar kami ini, kecuali
mereka yang memahami hukum. Jika tidak berarti dia memakan riba,
sadarkah ia atau tidak.”Berkaitan dengan perdagangan, Allah Ta’ala telah
menegaskan dalam firman-Nya QS. Al-Baqarah (2) ayat 275. “…Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” dan QS. An-Nissa’(4):
29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang
berlaku suka sama suka diantara kamu…” Sedangkaan landasan sunnahnya,
sabda Rasulullah Saw: “Perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya
tangan seseorang dan jual beli yang mabrur.” Dan hadis riwayat al-Bazzar
dan Rifa’ah ibn Rafi’ dan dibenarkan oleh al-Hakim, ketika itu
Rasulullah Saw pernah ditanya oleh sahabat mengenai profesi yang baik.
Rasulullah Saw menjawab: “Usaha manusia dengan tangannya sendiri dan
setiap jual beli yang baik.”Sebagai suatu alat pertukaran, jual beli
mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi sehingga jual beli itu
dapat dikatakan sah oleh syara’. Menurut pendapat jumhur ulama bahwa
rukun jual beli ada tiga, yaitu pertama orang yang bertransaksi (penjual
dan pembeli), dengan syarat berakal dan dapat membedakan. Kedua, sighat
(ijab dan qabul), ijab menunjukkan keinginan melakukan transaksi dan
qabul menunjukkan atas kerelaannya menerima ijab. Dan ketiga barang
sebagai obyek transaksi, dengan syarat bersih barangnya, dapat
dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad, mampu menyerahkannya,
mengetahui, dan barang yang diakadkan ada di tangan. Ada pengecualian
untuk transaksi as-salam (memesan barang dengan pembayaran di awal dan
kepastian barang ada di masa yang ditentukan).Sedangkan larangan Islam
dalam perdagangan secara garis besar dibagi atas tiga kategori yaitu
pertama melingkupi zat atau barang yang terlarang untuk diperdagangkan.
Kedua, melingkupi semua usaha atau obyek dagang yang terlarang. Dan
ketiga meliputi cara-cara dagang atau jual beli yang terlarang. Namun
perlu diingat, teori hukum klasik mengakui dalam beberapa kasus,
penerapan analogi yang kaku mungkin dapat membawa ketidakadilan, dan
dalam keadaan demikian maka dimungkinkan memahami bentuk pemikiran yang
lebih “liberal”. Walaupun praktek demikian menyerupai ra’yun (akal)
sebagaimana dipraktekkan orang-orang sebelum Imam as-Syafi’i, namun hal
itu diberi istilah yang lebih canggih yang disebut Istihsan yaitu
mencari penyelesaian yang lebih adil dan terbaik untuk kepentingan umum.
Dalam
permasalahan e-commerce, fiqh memandang bahwa transaksi bisnis di dunia
maya diperbolehkan karena mashlahah. Mashlahah adalah mengambil manfaat
dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan syara’. Bila
e-commerce dipandang seperti layaknya perdagangan dalam Islam, maka
dapat dianalogikan bahwa pertama penjualnya adalah merchant (Internet
Service Provider atau ISP), sedangkan pembelinya akrab dipanggil
customer. Kedua, obyek adalah barang dan jasa yang ditawarkan (adanya
pemesanan seperti as-salam) dengan berbagai informasi, profile,
mencantumkan harga, terlihat gambar barang, serta resminya perusahaan.
Dan ketiga, Sighat (ijab-qabul) dilakukan dengan payment gateway yaitu
system/software pendukung (otoritas dan monitor) bagi acquirer, serta
berguna untuk service online.
Hanya saja, yang perlu diwaspadai
dalam hal melakukan transaksi di internet adalah kejelasan aliran dana.
Karena pada dasarnya internet memungkinkan adanya penipuan secara
terselubung. Di dunia nyata saja, sebetulnya agak susah juga merunut
kemana aliran dana akan berujung nantinya.
Nah akhirnya, selamat menggunakan internet untuk memperoleh keuntungan yang sesuai dengan nilai-nilai syari’ah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar