Pages - Menu

Kamis, 20 Juni 2013

e-COMMERCE DALAM PERSPEKTIF ISLAM

e-Commerce
Teknologi merubah banyak aspek bisnis dan aktivitas pasar. Dalam bisnis perdagangan misalnya, kemajuan teknologi telah melahirkan metode transaksi yang dikenal dengan istilah e-commerce (electronoc commerce). Secara bahasa, electronic berarti ilmu elektronika, alat-alat elektronik, atau semua hal yang berhubungan dengan dunia elektronika dan teknologi. Sedangkan commerce berarti perdagangan atau perniagaan.

Secara istilah, sulit untuk mendefinisikan secara pasti apa itu e-commerce. Berikut ini akan dipaparkan beberapa definisi e-commerce yang diharapkan dapat mewakili dari banyaknya definisi yang ada. Menurut Association for Electronic Commerce secara sederhana mendefinisikan e-commerce sebagai mekanisme bisnis secara elektronis. Commerce Net, sebuah konsorsium industri memberikan definisi yang lebih lengkap yaitu penggunaan jaringan komputer sebagai sarana penciptaan relasi bisnis sehingga terjadi proses pembelian dan penjualan jasa/pertukaran dan distribusi informasi antara dua pihak di dalam satu perusahaan dengan menggunakan internet.

Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Arif Wahyudi dalam buku mereka Mengenal e-commerce, mendefinisikan e-commerce sebagai satu set dinamis teknologi, aplikasi, dan proses bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen, komunitas tertentu melalui transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan, dan informasi yang dilakukan secara elektronik. Dari berbagai definisi yang ditawarkan dan dipergunakan oleh berbagai kalangan, dapat menyimpulkan bahwa e-commerce merupakan bisnis online yang menggunakan media elektronik yang keseluruhan baik pemasaran, pemesanan, pengiriman, serta transaksi jual beli kesemuanya dilakukan dalam ruang maya yaitu melalui internet.

Kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi ini jelas dirasakan manfaatnya oleh kalangan pelaku bisnis. Manfaat diartikan sebagai akumulasis dari kemudahan yang didapat dari internet, khususnya dalam berbisnis. Keuntungan bisnis di internet antara lain memudahkan komunikasi intern dan ekstern, globalisasi bisnis dan keunggulan kompetitif, mengurangi biaya komunikasi dan mendapat feedback, memperluas jaringan kerja sama, marketing, dan sales, memudahkan pencarian informasi yang cepat dan murah, dapat mempelajari perilaku visitor, menambah image atau performance perusahaan dan website adalah showroom termurah dan paling praktis.Secara sederhana, proses e-commerce dapat dilakukan dengan cara konsumen berkunjung ke website merchant untuk melihat memilih produk yang diinginkan. Lalu, konsumen setuju untuk membeli di merchant dan memberi instruksi pembelian online ke merchant. Setalah itu, prinsip pembayarannya tidak jauh berbeda dengan dunia nyata, hanya saja semua metode yang ditawarkan menggunakan teknologi canggih. Cara pembayaran yang digunakan antara lain melalui transfer ATM (automatic teller macine), pembayaran tanpa perantara, pembayaran dengan pihak ketiga (kartu kredit/cek), micropayment (uang receh), electronic money (e-money) atau Anonymous digital cash.

E-Commerce Perspektif Fiqh
Orang yang terjun ke dunia usaha, berkewajiban mengetahui hal-hal yang dapat mengakibatkan jual beli itu sah atau fasid. Ini dimaksudkan agar mu’amalah berjalan sah dan segala sikap dan tindakannya jauh dari kerusakan yang tidak dibenarkan. Diriwayatkan, bahwa Umar r.a. berkeliling pasar dan beliau memukul sebagian pedagang dengan tongkat dan berkata: “Tidak boleh yang berjualan di pasar kami ini, kecuali mereka yang memahami hukum. Jika tidak berarti dia memakan riba, sadarkah ia atau tidak.”Berkaitan dengan perdagangan, Allah Ta’ala telah menegaskan dalam firman-Nya QS. Al-Baqarah (2) ayat 275. “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” dan QS. An-Nissa’(4): 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku suka sama suka diantara kamu…” Sedangkaan landasan sunnahnya, sabda Rasulullah Saw: “Perolehan yang paling afdhal adalah hasil karya tangan seseorang dan jual beli yang mabrur.” Dan hadis riwayat al-Bazzar dan Rifa’ah ibn Rafi’ dan dibenarkan oleh al-Hakim, ketika itu Rasulullah Saw pernah ditanya oleh sahabat mengenai profesi yang baik. Rasulullah Saw menjawab: “Usaha manusia dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang baik.”Sebagai suatu alat pertukaran, jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara’. Menurut pendapat jumhur ulama bahwa rukun jual beli ada tiga, yaitu pertama orang yang bertransaksi (penjual dan pembeli), dengan syarat berakal dan dapat membedakan. Kedua, sighat (ijab dan qabul), ijab menunjukkan keinginan melakukan transaksi dan qabul menunjukkan atas kerelaannya menerima ijab. Dan ketiga barang sebagai obyek transaksi, dengan syarat bersih barangnya, dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad, mampu menyerahkannya, mengetahui, dan barang yang diakadkan ada di tangan. Ada pengecualian untuk transaksi as-salam (memesan barang dengan pembayaran di awal dan kepastian barang ada di masa yang ditentukan).Sedangkan larangan Islam dalam perdagangan secara garis besar dibagi atas tiga kategori yaitu pertama melingkupi zat atau barang yang terlarang untuk diperdagangkan. Kedua, melingkupi semua usaha atau obyek dagang yang terlarang. Dan ketiga meliputi cara-cara dagang atau jual beli yang terlarang. Namun perlu diingat, teori hukum klasik mengakui dalam beberapa kasus, penerapan analogi yang kaku mungkin dapat membawa ketidakadilan, dan dalam keadaan demikian maka dimungkinkan memahami bentuk pemikiran yang lebih “liberal”. Walaupun praktek demikian menyerupai ra’yun (akal) sebagaimana dipraktekkan orang-orang sebelum Imam as-Syafi’i, namun hal itu diberi istilah yang lebih canggih yang disebut Istihsan yaitu mencari penyelesaian yang lebih adil dan terbaik untuk kepentingan umum.

Dalam permasalahan e-commerce, fiqh memandang bahwa transaksi bisnis di dunia maya diperbolehkan karena mashlahah. Mashlahah adalah mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan syara’. Bila e-commerce dipandang seperti layaknya perdagangan dalam Islam, maka dapat dianalogikan bahwa pertama penjualnya adalah merchant (Internet Service Provider atau ISP), sedangkan pembelinya akrab dipanggil customer. Kedua, obyek adalah barang dan jasa yang ditawarkan (adanya pemesanan seperti as-salam) dengan berbagai informasi, profile, mencantumkan harga, terlihat gambar barang, serta resminya perusahaan. Dan ketiga, Sighat (ijab-qabul) dilakukan dengan payment gateway yaitu system/software pendukung (otoritas dan monitor) bagi acquirer, serta berguna untuk service online.

Hanya saja, yang perlu diwaspadai dalam hal melakukan transaksi di internet adalah kejelasan aliran dana. Karena pada dasarnya internet memungkinkan adanya penipuan secara terselubung. Di dunia nyata saja, sebetulnya agak susah juga merunut kemana aliran dana akan berujung nantinya.
Nah akhirnya, selamat menggunakan internet untuk memperoleh keuntungan yang sesuai dengan nilai-nilai syari’ah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar